Bersihkan karang gigi ternyata bisa pake BPJS

Gigi adalah salah satu bagian dari kita yang harus dijaga kebersihannya. Bagi Anda yang mempunyai karang gigi sebaiknya segera dibersihkan agar tidak menimbulkan efek penyakit lainnya. Bagi Anda pengguna BPJS Anda bisa memanfaatkan kartu BPJS Anda untuk membersihkan karang gigi Anda.

Menurut surat edaran dari BPJS untuk faskes 1 mengenai pembersihan karang gigi, menyatakan bahwa “pembersihan karang gigi di tanggung BPJS Kesehatan” dengan catatan berlaku 1 kali dalam setahun. Karena pasalnya pembersihan karang gigi perlu dilakukan, karena jika tidak akan menyebabkan dampak yang lainnya.

Ketika karang gigi tidak segera dibersihkan, khususnya bagi yang sudah parah maka akan menimbulkan radang gusi, gigi goyang, bahkan gigi lepas. Maka dari itu pembersih karang gigi dapat dilakukan di faskes 1 walaupun tidak mengalami keluhan. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya syaratnya hanya dapat dilakukan 1 kali dalam 1 tahun.


Referensi : http://www.panduanbpjs.com/apakah-pembersihan-karang-gigi-ditanggung-bpjs-kesehatan/